Tuesday, January 1, 2013

PEMILIHAN KEPALA DESA



A. Pendahuluan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa juga memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintah desa tidak dapat lepas dari jabatan Kepala Desa. Pemerintah desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih masyarakat desa yang sudah mempunyai hak memilih. Selanjutnya syarat dan tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten bandung diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa beserta petunjuk pelaksanaannya yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kepala Desa ditetapkan melalui perolehan suara terbanyak, kecuali calon tunggal yang harus mendapat suara 50% + 1 dari pemilih yang menggunakan hak memilih dalam pemilihan yang nantinya dilantik oleh Bupati paling lama 30 hari setelah pemungutan suara.
Pemilihan kepala desa tidak terlepas dari partisipasi politik masyarakat desa. Partisipasi politik pada hakekatnya sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas kemampuan warga negara dalam menginterpretasikan sejumlah simbol kekuasaan (kebijaksanaan dalam mensejahterakan masyarakat sekaligus langkah-langkahnya) ke dalam simbol-simbol pribadi. Dengan kata lain, partisipasi politik adalah proses memformulasikan ulang simbol-simbol komunikasi berdasarkan tingkat rujukan yang dimiliki baik secara pribadi maupun secara kelompok (individual reference, social references) yang berwujud dalam aktivitas sikap dan prilaku (Soemarsono, 2002:4.5).
Partisipasi politik masyarakat desa akan berjalan dengan lancar apabila ada perilaku politik dari masyarakat desa dan sosialisasi politik serta komunikasi politik yang baik dari para bakal calon kepala desa mengenai visi dan misi atau program kerja yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan sosialisasi politik yang dilakukan oleh para bakal calon kepala desa biasanya dilakukan jauh-jauh hari sebelum penyelenggaraan pemilihan kepala desa berlangsung, dengan berbagai cara yang seringkali mengabaikan etika politik, seperti adanya intrik-intrik teror dan politik uang. Pada umumnya para calon kepala desa memiliki jaringan kekeluargaan yang sangat kuat, solid dan kompak serta bagi yang memiliki modal uang besar, paling memiliki potensi besar pula untuk memenangkan pemilihan kepala desa. Para bakal calon biasanya orang yang kuat secara politik dan ekonomi di desanya.
Selain menjalani aktivitas dalam Pilkades, masyarakat desa dapat juga menjadi partisipan dalam Pilkades dengan cara ikut menjadi juru kampaye (Jurkam) dalam mensosialisasikan program-program yang akan dicapai dari salah satu calon kades, ikut menjadi anggota aktif dari kelompok kepentingan seperti menjadi tim sukses atau mendukung salah satu calon kades, aktif dalam proyek-proyek sosial atau program-program sosial desa seperti mempromosikan program-program yang akan dicapai dari salah satu calon kades tersebut, misalnya calon kades tersebut ingin membangun sarana air bersih bagi masyarakat desa yang belum mendapatkan sarana air bersih.
Masyarakat desa yang ikut dalam aktivitas Pilkades, menjadi partisipan dalam Pilkades ada juga yang menjadi pengamat mengenai jalannya Pilkades baik dari tahap pencalonan sampai pada tahap pelaksanaan, seperti menghadiri rapat-rapat umum atau diskusi-diskusi mengenai siapa saja yang akan mencalonkan menjadi kades, mengamati siapa-siapa saja yang menjadi tim sukses dari masing-masing calon kades, mengikuti perkembangan politik dari masing-masing calon kades, pengamat tersebut juga memberikan suaranya dalam Pilkades setelah melihat dan mengamati secara langsung dari masing-masing calon kades.
Umumnya minat masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa cukup tinggi untuk ikut berpartisipasi dalam proses Pilkades, karena bagi sebagian masyarakat tidak ada lagi tekanan dan intimidasi politik dari pihak manapun, namun bagi sebagian masyarakat lain adanya paksaan dari salah satu kandidat calon kepala desa melalui tim suksesnya dengan membagikan kaos dan stiker serta adanya tekanan-tekanan para pembotoh atau pembotoh yang hadir dalam pelaksanaan pemilihan berlangsung. Para pembotoh tersebut memberikan uang kepada sebagian masyarakat agar memilih calon yang disuruh oleh pembotoh, banyak sekali masyarakat yang mengikuti keinginan para pembotoh untuk memilih salah satu calon karena telah diberikan imbalan sebelum masuk ke dalam bilik suara. Selain itu ada juga sebagian masyarakat lainnya memilih calon kepala desa karena memiliki hubungan kekeluargaan (trah) dengan salah satu calon.
Selain ikut dalam aktivitas pada pelaksanaan Pilkades dengan menjadi partisipan dalam pelaksanaan Pilkades dan menjadi pengamat dalam pelaksanaan Pilkades, ada juga masyarakat menjadi orang yang apathis terhadap pelaksanaan Pilkades. Orang apathis tersebut benar-benar tidak peduli tentang pelaksanaan Pilkades baik dari tahap pencalonan sampai pada tahap pelaksanaan Pilkades. Orang apatis juga bisa tidak memilih salah satu calon kades dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
Berdasarkan uraian di atas maka pelaksanaan pemilihan kepala desa sarat dengan kepentingan dari berbagai pihak yang semuanya bermuara pada kekuasaaan dan/atau uang. Oleh karena itu pihak-pihak dimaksud pastilah tidak tinggal diam apabila dalam prosesnya terdapat hal-hal yang mengancam dan merugikan kepentingan mereka. Tentu saja mereka akan melakukan berbagai cara untuk melindungi kepentingannya misalnya protes terhadap panitia, tuntutan pilkades ulang, pengaduan kepada pihak berwenang, mengadukan kepada pihak berwajib apabila diyakini terdapat kecurangan dalam penyelenggaraan pilkades. Mereka juga tidak segan-segan membuat kekacauan/keributan. Bahkan melakukan tindakan pengerahan massa untuk memaksakan tuntutannya melalui unjuk rasa baik yang diarahkan kepada panitia, kepala desa/BPD, camat maupun bupati. Apabila ini terjadi maka yang sangat dirugikan adalah masyarakat desa dan tentunya Pemerintah Kabupaten Bandung karena kodusifitas wilayah menjadi terusik.
Oleh karena itu untuk dapat mengeliminir/mereduksi kejadian atau masalah tersebut diatas, maka dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dibutuhkan Panitia Pemilihan yang efektif sehingga dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yang lancar, aman, tertib dan sukses. Efektifitas memang diperlukan dalam berbagai aktifitas atau kegiatan, termasuk dalam kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai suatu orgnasiasi. Saat ini efektifitas Panitia Pemilihan menjadi permasalahan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Perlu dipahami bersama bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa merupakan kegiatan yang berat, rumit dan rangkaiannya relatif panjang serta memakan waktu yang tidak singkat.

B. Pengertian
Secara organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bentuk organisasi karena terdiri dari kumpulan beberapa orang yang melakukan kerjasama untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Stephen P. Robbins mendefenisikan organisasi sebagai suatu kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Oleh karena itu organisasi adalah suatu unit yang terdiri dari orang atau kelompok orang berinteraksi satu sama lain. Suatu organisasi agar dapat bekerja dengan efektif harus memiliki struktur organisasi yang jelas.
Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang. Untuk itu ada empat elemen yang dalam struktur organisasi harus ada yaitu : 
a) Adanya spesialisasi kegiatan kerja, 
b) Adanya standardisasi kegiatan kerja, 
c) Adanya koordinasi kegiatan kerja, 
d) Besaran seluruh organisasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata efektif dapat diartikan dapat membawa hasil atau berhasil guna. Sedangkan organisasi merupakan kesatuan (susunan) yang terdiri atas bagian-bagian (orang) untuk tujuan tertentu atau biasa disebut juga kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian lain dari kata efektifitas adalah suatu tingkat prestasi organisasi dalam mencapai tujuannya, artinya tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa yang Efektif adalah Panitia Pemilihan yang dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur (peraturan perundang-undangan) melalui proses kerjasama untuk memperoleh calon kepala desa terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment