Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa juga memiliki
kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dalam Ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan
sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus
sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan
pemerintah desa tidak dapat lepas dari jabatan Kepala Desa. Pemerintah desa
dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih masyarakat desa yang sudah
mempunyai hak memilih. Selanjutnya syarat dan tata cara pemilihan kepala desa
di Kabupaten bandung diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 8
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian
dan Pelantikan Kepala Desa beserta petunjuk pelaksanaannya yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kepala Desa ditetapkan
melalui perolehan suara terbanyak, kecuali calon tunggal yang harus mendapat
suara 50% + 1 dari pemilih yang menggunakan hak memilih dalam pemilihan yang
nantinya dilantik oleh Bupati paling lama 30 hari setelah pemungutan suara.
Pemilihan kepala desa tidak terlepas dari partisipasi politik
masyarakat desa. Partisipasi politik pada hakekatnya sebagai ukuran untuk
mengetahui kualitas kemampuan warga negara dalam menginterpretasikan sejumlah
simbol kekuasaan (kebijaksanaan dalam mensejahterakan masyarakat sekaligus
langkah-langkahnya) ke dalam simbol-simbol pribadi. Dengan kata lain,
partisipasi politik adalah proses memformulasikan ulang simbol-simbol
komunikasi berdasarkan tingkat rujukan yang dimiliki baik secara pribadi maupun
secara kelompok (individual reference, social references) yang berwujud dalam
aktivitas sikap dan prilaku (Soemarsono, 2002:4.5).
Partisipasi politik masyarakat desa akan berjalan dengan
lancar apabila ada perilaku politik dari masyarakat desa dan sosialisasi
politik serta komunikasi politik yang baik dari para bakal calon kepala desa
mengenai visi dan misi atau program kerja yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan
sosialisasi politik yang dilakukan oleh para bakal calon kepala desa biasanya
dilakukan jauh-jauh hari sebelum penyelenggaraan pemilihan kepala desa
berlangsung, dengan berbagai cara yang seringkali mengabaikan etika politik,
seperti adanya intrik-intrik teror dan politik uang. Pada umumnya para calon
kepala desa memiliki jaringan kekeluargaan yang sangat kuat, solid dan kompak
serta bagi yang memiliki modal uang besar, paling memiliki potensi besar pula
untuk memenangkan pemilihan kepala desa. Para bakal calon biasanya orang yang
kuat secara politik dan ekonomi di desanya.
Selain menjalani aktivitas dalam Pilkades, masyarakat desa
dapat juga menjadi partisipan dalam Pilkades dengan cara ikut menjadi juru
kampaye (Jurkam) dalam mensosialisasikan program-program yang akan dicapai dari
salah satu calon kades, ikut menjadi anggota aktif dari kelompok kepentingan
seperti menjadi tim sukses atau mendukung salah satu calon kades, aktif dalam
proyek-proyek sosial atau program-program sosial desa seperti mempromosikan
program-program yang akan dicapai dari salah satu calon kades tersebut,
misalnya calon kades tersebut ingin membangun sarana air bersih bagi masyarakat
desa yang belum mendapatkan sarana air bersih.
Masyarakat desa yang ikut dalam aktivitas Pilkades, menjadi
partisipan dalam Pilkades ada juga yang menjadi pengamat mengenai jalannya
Pilkades baik dari tahap pencalonan sampai pada tahap pelaksanaan, seperti
menghadiri rapat-rapat umum atau diskusi-diskusi mengenai siapa saja yang akan
mencalonkan menjadi kades, mengamati siapa-siapa saja yang menjadi tim sukses
dari masing-masing calon kades, mengikuti perkembangan politik dari
masing-masing calon kades, pengamat tersebut juga memberikan suaranya dalam
Pilkades setelah melihat dan mengamati secara langsung dari masing-masing calon
kades.
Umumnya minat masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa cukup
tinggi untuk ikut berpartisipasi dalam proses Pilkades, karena bagi sebagian
masyarakat tidak ada lagi tekanan dan intimidasi politik dari pihak manapun,
namun bagi sebagian masyarakat lain adanya paksaan dari salah satu kandidat
calon kepala desa melalui tim suksesnya dengan membagikan kaos dan stiker serta
adanya tekanan-tekanan para pembotoh atau pembotoh yang hadir dalam pelaksanaan
pemilihan berlangsung. Para pembotoh tersebut memberikan uang kepada sebagian
masyarakat agar memilih calon yang disuruh oleh pembotoh, banyak sekali
masyarakat yang mengikuti keinginan para pembotoh untuk memilih salah satu
calon karena telah diberikan imbalan sebelum masuk ke dalam bilik suara. Selain
itu ada juga sebagian masyarakat lainnya memilih calon kepala desa karena
memiliki hubungan kekeluargaan (trah) dengan salah satu calon.
Selain ikut dalam aktivitas pada pelaksanaan Pilkades dengan
menjadi partisipan dalam pelaksanaan Pilkades dan menjadi pengamat dalam
pelaksanaan Pilkades, ada juga masyarakat menjadi orang yang apathis terhadap
pelaksanaan Pilkades. Orang apathis tersebut benar-benar tidak peduli tentang
pelaksanaan Pilkades baik dari tahap pencalonan sampai pada tahap pelaksanaan
Pilkades. Orang apatis juga bisa tidak memilih salah satu calon kades dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
Berdasarkan uraian di atas maka pelaksanaan pemilihan kepala
desa sarat dengan kepentingan dari berbagai pihak yang semuanya bermuara pada
kekuasaaan dan/atau uang. Oleh karena itu pihak-pihak dimaksud pastilah tidak
tinggal diam apabila dalam prosesnya terdapat hal-hal yang mengancam dan
merugikan kepentingan mereka. Tentu saja mereka akan melakukan berbagai cara
untuk melindungi kepentingannya misalnya protes terhadap panitia, tuntutan
pilkades ulang, pengaduan kepada pihak berwenang, mengadukan kepada pihak
berwajib apabila diyakini terdapat kecurangan dalam penyelenggaraan pilkades.
Mereka juga tidak segan-segan membuat kekacauan/keributan. Bahkan melakukan
tindakan pengerahan massa untuk memaksakan tuntutannya melalui unjuk rasa baik
yang diarahkan kepada panitia, kepala desa/BPD, camat maupun bupati. Apabila
ini terjadi maka yang sangat dirugikan adalah masyarakat desa dan tentunya
Pemerintah Kabupaten Bandung karena kodusifitas wilayah menjadi terusik.
Oleh karena itu untuk dapat mengeliminir/mereduksi kejadian
atau masalah tersebut diatas, maka dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
dibutuhkan Panitia Pemilihan yang efektif sehingga dapat melaksanakan Pemilihan
Kepala Desa yang lancar, aman, tertib dan sukses. Efektifitas memang diperlukan
dalam berbagai aktifitas atau kegiatan, termasuk dalam kegiatan Panitia
Pemilihan Kepala Desa sebagai suatu orgnasiasi. Saat ini efektifitas Panitia
Pemilihan menjadi permasalahan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa. Perlu dipahami bersama bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa merupakan
kegiatan yang berat, rumit dan rangkaiannya relatif panjang serta memakan waktu
yang tidak singkat.
B. Pengertian
Secara organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa merupakan
salah satu bentuk organisasi karena terdiri dari kumpulan beberapa orang yang
melakukan kerjasama untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Stephen P.
Robbins mendefenisikan organisasi sebagai suatu kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Oleh karena itu
organisasi adalah suatu unit yang terdiri dari orang atau kelompok orang
berinteraksi satu sama lain. Suatu organisasi agar dapat bekerja dengan efektif
harus memiliki struktur organisasi yang jelas.
Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara
tiap bagian yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan
kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan
dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan
bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi
yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang. Untuk itu ada empat elemen yang
dalam struktur organisasi harus ada yaitu :
a) Adanya spesialisasi kegiatan kerja,
b) Adanya standardisasi kegiatan kerja,
c) Adanya koordinasi kegiatan kerja,
d) Besaran seluruh organisasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata efektif dapat diartikan dapat membawa hasil atau berhasil guna. Sedangkan organisasi merupakan kesatuan (susunan) yang terdiri atas bagian-bagian (orang) untuk tujuan tertentu atau biasa disebut juga kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian lain dari kata efektifitas adalah suatu tingkat prestasi organisasi dalam mencapai tujuannya, artinya tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa yang Efektif adalah Panitia Pemilihan yang dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur (peraturan perundang-undangan) melalui proses kerjasama untuk memperoleh calon kepala desa terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment