semoga dengan pengurus baru dan jiwa yang baru serta semangat baru dengan dipimpin oleh kaum muda. mudah-mudahan dengan kepengurusan sekarang ini bisa membawa desa lengkong menjadi desa yang lebih baik lagi
assalamu alaikum wr wb Mau tanya pak,apakh diperbolehkan seorang calon BPD yang berusia kurang dari 25 thn.mencalonkan diri sbg BPD?Klo tdk boleh,kenapa didesaku(peganjaran bae,kudus) kok di perbolehkan ya?krn mengacu dari persyaratan penerimaan di desaku memang tidak mencantumkan soal itu(usia).terima kasih wassalamu alaikum wr wb
Berdasarkan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 57 Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
semoga dengan pengurus baru dan jiwa yang baru serta semangat baru dengan dipimpin oleh kaum muda.
ReplyDeletemudah-mudahan dengan kepengurusan sekarang ini bisa membawa desa lengkong menjadi desa yang lebih baik lagi
sepakat......semoga Desa menjadi lebih baik dengan pelayanan yang baik pula
ReplyDeleteassalamu alaikum wr wb
ReplyDeleteMau tanya pak,apakh diperbolehkan seorang calon BPD yang berusia kurang dari 25 thn.mencalonkan diri sbg BPD?Klo tdk boleh,kenapa didesaku(peganjaran bae,kudus) kok di perbolehkan ya?krn mengacu dari persyaratan penerimaan di desaku memang tidak mencantumkan soal itu(usia).terima kasih
wassalamu alaikum wr wb
Berdasarkan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 57
ReplyDeletePersyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.