Monday, November 5, 2012

SUARA ANDA

SILAHKAN SALURKAN ASPIRASI ANDA SEBAGAI BENTUK ASPIRASI DAN PARTISIPASI AGAR DAPAT MEMBANGUN PEMERINTAHAN DESA YANG LEBIH BAIK. 

SUARA ANDA ADALAH MOTIVASI KAMI DALAM MENGABDI
<!--read more-->

4 comments:

  1. semoga dengan pengurus baru dan jiwa yang baru serta semangat baru dengan dipimpin oleh kaum muda.
    mudah-mudahan dengan kepengurusan sekarang ini bisa membawa desa lengkong menjadi desa yang lebih baik lagi

    ReplyDelete
  2. sepakat......semoga Desa menjadi lebih baik dengan pelayanan yang baik pula

    ReplyDelete
  3. assalamu alaikum wr wb
    Mau tanya pak,apakh diperbolehkan seorang calon BPD yang berusia kurang dari 25 thn.mencalonkan diri sbg BPD?Klo tdk boleh,kenapa didesaku(peganjaran bae,kudus) kok di perbolehkan ya?krn mengacu dari persyaratan penerimaan di desaku memang tidak mencantumkan soal itu(usia).terima kasih
    wassalamu alaikum wr wb

    ReplyDelete
  4. Berdasarkan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 57
    Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
    a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
    d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
    e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
    f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
    g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

    ReplyDelete