Monday, November 5, 2012

PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


PERATURAN DESA LENGKONG

KECAMATAN BOJONGSOANG
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR …..TAHUN 2012











TENTANG



PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
































Lembaran Desa Lengkong

Nomor Tahun 2012


PERATURAN  DESA LENGKONG KECAMATAN BOJONGSOANG  KABUPATEN BANDUNG NOMOR …. TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN
PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA LENGKONG

Menimbang    :  a.   Bahwa   Desa   sebagai   suatu   kesatuan   masyarakat   hukum   yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dalam rangka menunjang pelaksanaan  tugasnya,  perlu  program  terencana  yang  dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

b.    Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa       secara    berdayaguna    dan    berhasilguna    sesuai    dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional, maka perlu diatur         Pedoman   Pungutan   Administrasi   Kependudukan   dalam Peraturan Desa.



Mengingat      :  1.   Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945;

2.    Pasal  18  ayat  (6),  Pasal  28  C  ayat  (2)  dan  Pasal  28D  ayat  (2) Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;

3.    Ketetapan   Majelis   Permusyawaratan   Rakyat   Republik   Indonesia Nomor III / MPR / 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan perundang-undangan;

4.   Undang-undang   Nomor   14   Tahun   1950   tentang   Pemerintahan

Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950

Nomor 8);


5.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

6.    Undang-undang   Nomor   25   Tahun   1999   tentang   Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran  Negara  tahun  2000  Nomor  54,  Tambahan  Lembaran Negara Nomor 3952);

8.    Keputusan   Presiden   Nomor   44   Tahun   1999,   tentang   Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;

9.   Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  1  Tahun  1982,  tentang

Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;

10. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  8  Tahun  1982,  tentang

Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa;

11. Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  63  tahun  1999,  tentang Petunjuk   Pelaksanaan    dan    Penyesuaian    Peristilahan    dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;

12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, tentang

Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2000, tentang

Sumber Pendapatan Desa;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2000, tentang

Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;


Dengan Persetujuan

BADAN PERWAKILAN DESA LENGKONG M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DESA LENGKONG KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN                             BANDUNG TENTANG  PEDOMAN    PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.




BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.   Pemerintah  Pusat  yang  selanjutnya  disebut  Pemerintah,  adalah  perangkat  Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan Para Menteri.

2.   Pemerintah Propinsi adalah pemerintah Propinsi Jawa Barat.

3.   Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

4.   Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.

5.   Bupati adalah Bupati Bandung.

6.   Camat adalah Kepala kecamatan sebagai Perangkat daerah Kabupaten Bandung.

7.   Camat adalah Camat Bojongsoang.

8.    Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki  kewenangan  untuk  mengatur  dan  mengurusi  kepentingan  masyarakatnya, yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

9.   Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Desa dan Badan Perwakilan Desa.

10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.

11. Kepala Desa adalah Kepala Desa Lengkong sebagai Pimpinan Pemerintah Desa.


12. Perangkat  Desa  adalah  Pembantu  Kepala  Desa  yang  terdiri  dari  unsur  staf,  unsur wilayah dan unsur pelaksana teknis.

13. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.

14. BPD adalah BPD Lengkong.

15. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa.

16. Anggaran Pendapatan dan belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana anggaran tahunan program umum pemerintahan dan pembangunan  Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang terdiri atas bagian pendapatan dan bagian pengeluaran.

17. Tahun anggaran desa adalah sama dengan tahun anggaran yang dibuat untuk kurun waktu 12 (dua belas) bulan, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.

18. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa.

19. Bendaharawan Desa yang selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, surat- surat berharga dan barang-barang milik Desa serta mempertanggungjawabkannya.

20. Tuntutan perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendaharawan, jika dalam pengurusannya terdapat pengurangan perbendaharaan dan terhadap bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.

21. Tuntutan   ganti   rugi   adalah   suatu   proses   tuntutan   terhadap   pegawai   dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi desa.

22. Pendapatan adalah batas terendah dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

23. Pengeluaran  adalah batas tertinggi dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.



NAMA OBYEK DAN SUBYEK Pasal 2

Nama Pungutan adalah Pungutan Administrasi kependudukan yang dupungut atas setiap pelayanan kependudukan.

Pasal 3

Obyek pungutan adalah setiap warga Desa dan warga luar desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.

Pasal 4

Subyek  Pungutan  adalah  orang  pribadi  atau  badan  yang  menggunakan  jasa  pelayanan administrasi kependudukan.




BAB III WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 6

Masa pungutan adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditentukan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

Pungutan terhitung dalam masa pungutan terjadi sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan

Pungutan Desa yang selanjutnya disebut SPPD oleh Kepala Desa.

Pasal 8

(1) SPPD   diberikan   kepada   wajib   pungutan   yang   menggunakan   jasa   pelayanan administrasi kependudukan.

(2) SPPD  diberikan  kepada  wajib  pungutan  selambat-lambatnya  15  (lima  belas)  hari sebelum berlakunya masa pungutan.

(3) Bentuk, isi dan Tata Cara pengisian SPPD dituangkan dalam Keputusan Desa.



JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN


Bagian Kesatu Jenis Pungutan Pasal 9

Jenis pelayanan administrasi kependudukan meliputi:

a.   Pelayanan administrasi Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai;

b.   Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;

c.   Surat Keterangan Kelakuan Baik;

d.   Surat Keterangan KTP Sementara;

e.   Surat Keterangan Membawa Hasil Bumi;

f.    Surat Keterangan Jual Beli Hewan/Potong Hewan Besar;

g.   Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan;

h.   Surat Keterangan Domisili;

i.    Surat Keterangan Usaha;

j.    Surat Pengantar Naik Haji;

k.   Surat Keterangan Pindah Alamat;

l.    Legalisasi Surat-surat;

m.  Pembuatan Akta Kelahiran;

n.   Iuran Kepala Keluarga;

o.   Iuran Kesejahteraan Hansip;

p.   Retribusi Kendaraan Roda Enam; q.   Retribusi Kendaraan Roda empat; r.    Retribusi Angkutan Umum;
s.    Pengelolaan Air Minum Desa.



Jenis Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi:

a.   Surat Perjanjian Jual Beli Tanah;

b.   Iuran Kepemilikan Tanah Sawah dan Darat.

Pasal 11

Jenis Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang menggunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam dalam wilayah Desa.

Pasal 12

Jenis Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan keramaian, seperti;

a.   Hiburan film;

b.   Dangdut;

c.   Wayang  Golek;

d.   Hiburan lainnya.





Bagian Kedua Besar Tarif Pungutan
 Pasal 13

Besar Tarif Pungutan adalah sebagai berikut;

A.
Pungutan Administrasi Kependudukan Umum


Ganti Cetak Blanko NTCR
25.000,00

KTP dan KK
15.000,00

Keterangan Kelakuan Baik
2.000,00

Keterangan Kelahiran
2.500,00

Keterangan KTP Sementara
2.000,00

Keterangan Membawa Hasil Bumi
5.000,00

Keterangan Jual-Beli/Potong Hewan
25.000,00

Keterangan Daftar Keluarga
1.000,00

Keterangan IMB
100.000,00

Keterangan Domisili
50.000,00

Kerangan Usaha
10.000,00




Keterangan Naik Haji
30.000,00

Keterangan Pindah Alamat
10.000,00

Iuran Kepala Keluarga
1.000,00

Iuran Kesejahteraan Hansip
1.000,00

Pembuatan Akta Kelahiran
50.000,00

Legalisasi Surat-Surat
5.000,00

Retribusi Kendaraan Roda Enam
2.000,00

Retribusi Kendaraan Roda Empat
1.000,00

Retribusi Kendaraan Angkot
500.000,00

Iuran kost-kostan
100.000,00
B.
Pungutan Administrasi Pertanahan


Surat Perjenjian Jual Beli Tanah
-

Iuran Pemilikan Tanah Sawah.Darat
2,0
C.
Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan


PT/CV
100.000,00

Pengelolaan bahan Bentonot
100.000,00

Ternak Ayam
5.000,00

Toko Material
10.000,00

Warung Telekomunikasi
5.000,00

Mebelair
5.000,00

Perbengkelan
5.000,00

Konveksi/Penjahit
2.500,00

Penggilingan Padi
5.000,00

Reparasi Elektronika
2.500,00

Ojeg
1.000,00

Pencucian Mobil
60.000,00
D.
Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban


Film
50.000,00

Dangdut, Pongdut dan Orgen
50.000,00

Wayang Golek
50.000,00


BAB IV

TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 14

(1) Pelaksanaan Pungutan desa Tidak dapat diborongkan.

(2) Penanggungjawab  Operasional  Kegiatan  Pungutan  yang  selanjutnya  disebut  PjOK

adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.

(3) Penanggungjawab  Administrasi  Kegiatan  Pungutan  yang  selanjutnya  disebut  PjAK

adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.

(4) Penanggungjawab   Keuangan   Pungutan   yang   selanjutnya   disebut   PjKu   adalah

Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.



(1) Pungutan Desa dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pungutan Desa dan atau

Dokumen lain yang sejenis.

(2) Untuk  Pungutan  jenis  tertentu  dapat  dilaksanakan  oleh  Kolektor  Lapangan  yang penunjukannya melalui Keputusan Kepala Desa

Pasal 16

(1) Pembayaran Pungutan Terhutang harus dilunasi sekaligus.

(2) Tata cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat Pembayaran diatur lebih lanjut dalam

Keputusan Kepala Desa.





BAB VII

SANKSI ADMINISTRASI Pasal 17

Dalam hal wajib pungutan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga 2 (dua) persen setiap bulan dari pungutan yang terhitung atau kurang dibayar.

Pasal 18

Untuk penagihan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pungutan Desa yang selanjutnya disebut STPD.

Pasal 19

(1) STPD atau Surat Peringatan dan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pungutan desa dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

(2) Dalam  jangka  waktu  15  (lima  belas)  hari  setelah  STPD  disampaikan  maka  wajib pungut harus melunasi pungutan terhutang dan sanksi administrasi yang dikenakan dan menjadi kewajibannya.

(3) STPD, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh PjOK.


BAB VIII PENGAWASAN Pasal 20

Komisi 1 BPD memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pimpinan BPD.

Pasal 21

Wewenang pengawas sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:

a.    Menerima, mencari dan meliput keterangan atau laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa agar keterangan tersebut menjadi jelas dan lengkap.

b.    Meminta  keterangan  dan  bahan  bukti  dari  orang  pribadi  dan  atau  badan,  laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.

c.    Memeriksa    buku-buku,    catatan-catatan    dan    dokumen-dokumen    lain    laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.

e.    Memanggil  orang  untuk  didengar  keterangannya  sebagai  saksi  atau  tersangka  atas tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.

f.     Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran proses pemeriksaan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.

Pasal 22

Hasil temuan dilaporkan secara  jelas dan lengkap kepada Pimpinan BPD untuk diteruskan kepada Kepala Desa sebagai dasar untuk memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Apabila   pelaku   tindakan   pelanggaran   terhadap   pelaksanaan   pungutan   desa   adalah

Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan perbendaharaan.


Pasal 24

Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa adalah Perangkat Desa dan atau Pegawai Desa lainnya yang bukan Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan ganti rugi.

Pasal 25

(1) Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, maka dikeluarkan perintah penyitaan barang senilai kerugian oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

(2) Tata  cara,  bentuk  dan  isi  perintah  penyitaan  serta  hal  lain  mengenai  tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.




BAB V KETENTUAN PENUTUP
 Pasal 26

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 27

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan  Desa  ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

Ditetapkan di      Lengkong
Pada tanggal       … 2012

KEPALA DESA LENGKONG









Diundangkan di LENGKONG
Pada tanggal 10 Oktober 2001

SEKRETARIS DESA LENGKONG
























































LEMBARAN DESA LENGKONG NOMOR 5 TAHUN 2001

No comments:

Post a Comment