PERATURAN DESA LENGKONG
KECAMATAN BOJONGSOANG
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR …..TAHUN
2012
TENTANG
PEDOMAN PUNGUTAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Lembaran Desa Lengkong
Nomor … Tahun 2012
PERATURAN DESA LENGKONG KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG NOMOR …. TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN
PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA LENGKONG
Menimbang
: a.
Bahwa
Desa
sebagai
suatu
kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai organisasi pemerintahan
memiliki
kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya,
perlu
program terencana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan
berhasilguna sesuai
dengan perkembangan pemerintahan
dan pembangunan Nasional, maka perlu diatur Pedoman Pungutan Administrasi
Kependudukan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1.
Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang
Dasar 1945;
2. Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua Undang-undang Dasar
1945;
3. Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III / MPR / 2000 tentang Sumber Hukum
dan Tata Urutan perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 14
Tahun
1950
tentang
Pemerintahan
Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 8);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25
Tahun
1999
tentang
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara tahun 2000
Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Keputusan
Presiden Nomor 44
Tahun
1999,
tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,
dan Rancangan Keputusan Presiden;
9. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 1 Tahun 1982, tentang
Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 8 Tahun 1982, tentang
Pelaksanaan Administrasi
Keuangan Desa;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
63
tahun
1999,
tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 8 Tahun 2000,
tentang
Sumber Pendapatan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 9 Tahun 2000,
tentang
Penyususnan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Dengan
Persetujuan
BADAN PERWAKILAN DESA LENGKONG M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DESA LENGKONG
KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG TENTANG
PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan Para Menteri.
2. Pemerintah
Propinsi adalah pemerintah Propinsi
Jawa Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4. Pemerintah
Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten
Bandung.
5. Bupati adalah Bupati Bandung.
6. Camat
adalah Kepala kecamatan sebagai
Perangkat daerah Kabupaten Bandung.
7. Camat
adalah Camat Bojongsoang.
8. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki
kewenangan
untuk
mengatur dan
mengurusi kepentingan masyarakatnya,
yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
9. Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa dan Badan
Perwakilan Desa.
10. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
11. Kepala Desa adalah Kepala Desa Lengkong sebagai Pimpinan Pemerintah
Desa.
12. Perangkat Desa adalah
Pembantu Kepala
Desa yang terdiri
dari unsur staf,
unsur wilayah dan unsur pelaksana teknis.
13. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat
yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa,
menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
14. BPD adalah BPD Lengkong.
15.
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
mendapat persetujuan Badan Perwakilan
Desa.
16. Anggaran Pendapatan dan belanja Desa yang selanjutnya disebut
APB Desa adalah rencana anggaran tahunan program umum
pemerintahan dan pembangunan Desa
yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang terdiri
atas bagian pendapatan dan
bagian pengeluaran.
17. Tahun anggaran desa adalah sama dengan tahun anggaran yang dibuat untuk kurun
waktu 12 (dua belas) bulan, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan peraturan
yang berlaku.
18. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan
sumber penghasilan bagi Desa.
19. Bendaharawan Desa yang selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima,
menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, surat- surat berharga dan barang-barang milik Desa serta mempertanggungjawabkannya.
20. Tuntutan
perbendaharaan adalah suatu
tata cara perhitungan terhadap bendaharawan,
jika dalam pengurusannya terdapat pengurangan perbendaharaan dan terhadap bendaharawan
yang bersangkutan diharuskan mengganti
kerugian.
21.
Tuntutan ganti rugi
adalah
suatu
proses tuntutan
terhadap pegawai
dalam kedudukannya bukan sebagai
bendaharawan, dengan tujuan menuntut
penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan
atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga
baik secara langsung maupun tidak
langsung menimbulkan kerugian bagi desa.
22. Pendapatan adalah batas terendah dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
23. Pengeluaran adalah batas tertinggi dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
NAMA OBYEK DAN SUBYEK Pasal 2
Nama Pungutan adalah
Pungutan Administrasi kependudukan yang dupungut atas setiap
pelayanan kependudukan.
Pasal
3
Obyek pungutan
adalah setiap warga
Desa dan warga luar desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi
kependudukan.
Pasal
4
Subyek
Pungutan
adalah
orang
pribadi
atau
badan
yang
menggunakan jasa pelayanan
administrasi
kependudukan.
BAB III WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 6
Masa pungutan
adalah jangka waktu
tertentu yang lamanya ditentukan dengan Peraturan Desa.
Pasal
7
Pungutan terhitung
dalam masa pungutan terjadi
sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan
Pungutan Desa
yang selanjutnya disebut SPPD oleh
Kepala Desa.
Pasal
8
(1) SPPD
diberikan kepada
wajib
pungutan yang
menggunakan jasa
pelayanan administrasi
kependudukan.
(2) SPPD diberikan kepada wajib
pungutan
selambat-lambatnya
15
(lima belas) hari sebelum berlakunya masa pungutan.
(3) Bentuk, isi dan Tata Cara pengisian SPPD
dituangkan dalam Keputusan Desa.
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
Bagian Kesatu Jenis Pungutan Pasal 9
Jenis pelayanan administrasi kependudukan meliputi:
a. Pelayanan
administrasi
Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai;
b. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
c. Surat
Keterangan Kelakuan Baik;
d. Surat
Keterangan KTP Sementara;
e. Surat
Keterangan Membawa Hasil Bumi;
f. Surat
Keterangan Jual Beli Hewan/Potong Hewan Besar;
g. Surat
Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan;
h. Surat
Keterangan Domisili;
i. Surat
Keterangan Usaha;
j. Surat
Pengantar Naik Haji;
k. Surat
Keterangan Pindah Alamat;
l. Legalisasi
Surat-surat;
m. Pembuatan Akta Kelahiran;
n. Iuran
Kepala Keluarga;
o. Iuran
Kesejahteraan Hansip;
p.
Retribusi Kendaraan Roda Enam; q.
Retribusi Kendaraan Roda empat; r.
Retribusi Angkutan Umum;
s. Pengelolaan
Air Minum Desa.
Jenis Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi:
a. Surat
Perjanjian Jual Beli Tanah;
b. Iuran
Kepemilikan Tanah Sawah dan Darat.
Pasal
11
Jenis Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan meliputi
seluruh jenis dan bentuk usaha yang menggunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam
dalam wilayah Desa.
Pasal
12
Jenis Pungutan
Administrasi Keamanan dan Ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan
keramaian, seperti;
a. Hiburan
film;
b. Dangdut;
c. Wayang
Golek;
d. Hiburan
lainnya.
Bagian Kedua Besar
Tarif Pungutan
Pasal 13
Besar Tarif Pungutan adalah sebagai berikut;
A.
|
Pungutan
Administrasi Kependudukan Umum
|
|
Ganti
Cetak Blanko NTCR
|
25.000,00
|
|
KTP
dan KK
|
15.000,00
|
|
Keterangan
Kelakuan Baik
|
2.000,00
|
|
Keterangan
Kelahiran
|
2.500,00
|
|
Keterangan
KTP Sementara
|
2.000,00
|
|
Keterangan
Membawa Hasil Bumi
|
5.000,00
|
|
Keterangan
Jual-Beli/Potong Hewan
|
25.000,00
|
|
Keterangan
Daftar Keluarga
|
1.000,00
|
|
Keterangan
IMB
|
100.000,00
|
|
Keterangan
Domisili
|
50.000,00
|
|
Kerangan
Usaha
|
10.000,00
|
Keterangan
Naik Haji
|
30.000,00
|
|
Keterangan
Pindah Alamat
|
10.000,00
|
|
Iuran
Kepala Keluarga
|
1.000,00
|
|
Iuran
Kesejahteraan Hansip
|
1.000,00
|
|
Pembuatan Akta Kelahiran
|
50.000,00
|
|
Legalisasi
Surat-Surat
|
5.000,00
|
|
Retribusi
Kendaraan Roda Enam
|
2.000,00
|
|
Retribusi
Kendaraan Roda Empat
|
1.000,00
|
|
Retribusi
Kendaraan Angkot
|
500.000,00
|
|
Iuran
kost-kostan
|
100.000,00
|
|
B.
|
Pungutan
Administrasi Pertanahan
|
|
Surat
Perjenjian Jual Beli Tanah
|
-
|
|
Iuran
Pemilikan Tanah Sawah.Darat
|
2,0
|
|
C.
|
Pungutan
Administrasi Ekonomi dan Perdagangan
|
|
PT/CV
|
100.000,00
|
|
Pengelolaan
bahan Bentonot
|
100.000,00
|
|
Ternak
Ayam
|
5.000,00
|
|
Toko
Material
|
10.000,00
|
|
Warung Telekomunikasi
|
5.000,00
|
|
Mebelair
|
5.000,00
|
|
Perbengkelan
|
5.000,00
|
|
Konveksi/Penjahit
|
2.500,00
|
|
Penggilingan
Padi
|
5.000,00
|
|
Reparasi
Elektronika
|
2.500,00
|
|
Ojeg
|
1.000,00
|
|
Pencucian
Mobil
|
60.000,00
|
|
D.
|
Pungutan
Administrasi Keamanan dan Ketertiban
|
|
Film
|
50.000,00
|
|
Dangdut,
Pongdut dan Orgen
|
50.000,00
|
|
Wayang Golek
|
50.000,00
|
BAB
IV
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 14
(1) Pelaksanaan Pungutan desa Tidak dapat
diborongkan.
(2) Penanggungjawab Operasional Kegiatan
Pungutan
yang
selanjutnya
disebut
PjOK
adalah Perangkat
Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.
(3) Penanggungjawab Administrasi Kegiatan
Pungutan
yang
selanjutnya
disebut
PjAK
adalah Perangkat
Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.
(4) Penanggungjawab Keuangan Pungutan yang
selanjutnya disebut
PjKu
adalah
Perangkat Desa
yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.
(1) Pungutan
Desa dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pungutan Desa dan atau
Dokumen lain yang sejenis.
(2) Untuk Pungutan jenis tertentu
dapat
dilaksanakan oleh
Kolektor Lapangan yang penunjukannya melalui Keputusan Kepala Desa
Pasal
16
(1) Pembayaran Pungutan Terhutang harus dilunasi
sekaligus.
(2) Tata cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat Pembayaran
diatur lebih lanjut
dalam
Keputusan Kepala
Desa.
BAB
VII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 17
Dalam hal wajib pungutan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga 2 (dua) persen
setiap bulan dari pungutan
yang terhitung atau kurang dibayar.
Pasal
18
Untuk penagihan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pungutan Desa
yang selanjutnya disebut STPD.
Pasal
19
(1) STPD atau Surat Peringatan dan atau surat
lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pungutan desa dikeluarkan
7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pembayaran.
(2) Dalam
jangka waktu 15 (lima
belas)
hari setelah STPD disampaikan
maka wajib pungut harus melunasi
pungutan terhutang dan sanksi
administrasi
yang dikenakan dan menjadi
kewajibannya.
(3) STPD,
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh PjOK.
BAB VIII PENGAWASAN Pasal 20
Komisi 1 BPD memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindak
pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, berdasarkan Surat Perintah
Tugas Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pimpinan
BPD.
Pasal
21
Wewenang pengawas
sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. Menerima, mencari dan meliput keterangan atau laporan sehubungan
dengan tindakan pelanggaran terhadap
pelaksanaan pungutan desa agar keterangan tersebut menjadi jelas dan lengkap.
b. Meminta keterangan dan bahan
bukti
dari
orang
pribadi
dan
atau
badan,
laporan
sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
c. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan
dokumen-dokumen
lain
laporan sehubungan dengan tindakan
pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
e. Memanggil
orang
untuk
didengar
keterangannya
sebagai
saksi
atau
tersangka
atas
tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
f. Melakukan
tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran proses pemeriksaan tindakan pelanggaran terhadap
pelaksanaan pungutan desa.
Pasal
22
Hasil temuan
dilaporkan secara jelas
dan lengkap kepada Pimpinan BPD untuk diteruskan kepada Kepala
Desa sebagai dasar untuk memberikan sanksi administrasi terhadap
pelanggaran tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
23
Apabila pelaku
tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa
adalah
Bendaharawan Desa, maka
dilakukan tindakan tuntutan perbendaharaan.
Pasal
24
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan
desa adalah Perangkat Desa dan atau Pegawai
Desa lainnya yang bukan Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan ganti
rugi.
Pasal
25
(1) Apabila
tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak dapat dipenuhi
oleh pelaku tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan
pungutan desa, maka dikeluarkan
perintah penyitaan barang senilai kerugian oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(2) Tata cara, bentuk dan isi perintah
penyitaan
serta hal lain mengenai
tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB
V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Peraturan Desa ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
27
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan
di Lengkong
Pada
tanggal … 2012
KEPALA DESA LENGKONG
Diundangkan di LENGKONG
Pada tanggal 10
Oktober 2001
SEKRETARIS DESA LENGKONG
LEMBARAN
DESA LENGKONG NOMOR 5 TAHUN 2001
No comments:
Post a Comment