Monday, December 3, 2012

NASKAH AKADEMIK PERDES TENTANG LINGKUNGAN

Badan Permusyawaratan Desa
NASKAH AKADEMIK PERDES TENTANG LINGKUNGAN
Rancangan Peraturan Desa



bastha
10/10/2012





Abstrak


A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa, otonomi Desa  merupakan hak Wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat .
Salah satu kewenangan Kepala Desa seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, adalah “Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa”. Peraturan Desa yang dibentuk oleh Desa dibuat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa dapat juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi  dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.Selanjutnya dijelaskan bahwa Peraturan Desa yang dibuat dilarang bertentangan dengan Kepentingan umum dan atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari ketentuan diatas, dapat ditegaskan bahwa kalau disadari kewenangan Desa dalam hal ini sangatlah besar, karena Desa memiliki  otonomi, yaitu kewenangan untuk  mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga Desa dalam tindakan nyatanya adalah dengan  menyusun Peraturan Desa, dimana Peraturan Desa tersebut dibuat dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan diatasnya yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat Atau dalam bahasa yang lebih mudah dapat dikatakan bahwa Desa mempunyai kewenangan mengatur semua hal terkait, manusianya , lingkungannya, interaksi antara manusia dan lingkungannya serta semua masalah yang timbul akibat terjadinya interaksi tersebut, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan yang diatasnya.
Dari hasil interaksi tersebut biasanya akan banyak timbul masalah didalamnya, secara turun temurun sebenarnya, masyarakat Desa telah mempunyai adat dan kebiasaan untuk mengatur itu semua, yang saat ini dikenal dengan nama “kearifan lokal”. Namun seiring berjalannya waktu kebiasaan – kebiasaan dan adat istiadat yang telah dilakukan masyarakat Desa saat ini pelan-pelan mulai terkikis dan mulai hilang, sehingga nilai-nilai lokal positif yang merupakan warisan dari generasi sebelumnya akhirnya tergeser oleh arus globalisasi yang sangat kuat, yang tersisa biasanya hanya sebuah cerita dari mulut ke mulut tentang kebiasaan tersebut dimasa lalu.
Salah satu  contoh kearifan lokal yang sudah mulai hilang adalah, kebiasaan masyarakat Desa yang sering kita lihat yaitu “budaya gotong royong”, kebiasaan ini merupakan salah satu kearifan lokal yang mungkin dibeberapa Desa sudah mulai luntur semangatnya.
Hilangnya budaya dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Desa sebenarnya dapat didorong untuk dapat  dimunculkan kembali dengan cara mencoba menggali nilai-nilainya,   menginventarisirnya, memunculkannya  kembali di masyarakat  dan selanjutnya disepakati bersama lalu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.
Banyak Desa yang kurang menyadari akan kewenangan Desa yang dimilikinya, sehingga Desa kurang dapat memanfaatkan kewenangan tersebut untuk dapat mengatur masyarakatnya sehingga permasalahan yang terjadi di Desa seminimal mungkin dapat diselesaikan oleh Desa itu sendiri.
Saat ini  Peraturan Desa yang biasa rutin dibuat masih sebatas  Peraturan Desa yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didalamnya terdapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Desa yang diterima secara rutin setiap tahun oleh Pemerintah Desa,  diluar itu sangat jarang Desa mempunyai inisiatif menyusun sebuah Peraturan Desa yang dapat bermanfaat bagi warganya.
Padahal jika di berdayakan dan difasilitasi  dengan baik, maka Desa dapat menyusun  Peraturan Desa sesuai kebutuhannya yang berguna  untuk  mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Desa.
Desa Lengkong,  Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, sebagai  salah satu Desa yang termasuk kawasan Hijau, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002 tentang pengelolaan Lingkungan Geologi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor  6, seri E) dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan peraturan daerah kabupaten bandung nomor 31 tahun 2000 tentang kebersihan, ketertiban, keindahan dan kesehatan lingkungan, mempunyai posisi dan peran yang strategis sebagai Desa bagi Desa - Desa lain yang berada di sekitarnya.
Desa Lengkong, yang terletak di garis bujur dan lintang, 109.84973 derajat dan -08.6 derajat dibawah permukaan Laut mempunyai luas wiayah 000000  ha dan terdiri dari 2 dusun, yaitu Dusun Lengkong, dan Ciganitri, yang terbagi menjadi 16 RW dan 74 RT. Dengan Jumlah Penduduk  Desa Lengkong 8.111 jiwa , Laki-laki : 4.578 jiwa dan Perempuan : 3.256 jiwa, dengan jumlah kepala keluarga 578 KK.  Sebagian besar Masyarakat Desa Lengkong bermata pencaharian sebagai Petani, buruh tani, dan berternak, dan sebagian kecil masyarakat yang bekerja di sektor jasa, karyawan swasta dan wiraswasta. Jarak Desa dari Ibu Kota Kecamatan Bojongsoang menuju Desa Lengkong adalah sekitar 2, 5 km.
Desa Lengkong saat ini mulai mengalami  permasalahan yang terkait dengan menurunnya  daya dukung lingkungan, kerusakan ekosistem dan mulai menurunnya nilai-nilai dan kearifan lokal yang ada di masyarakat. Kondisi ini mulai dirasakan oleh masyarakatnya dan mulai mempengaruhi pola interaksi masyarakat dan lingkungannya sehingga terkadang menimbulkan konflik di masyarakat.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan berubahnya perilaku masyarakat yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan ditambah dengan  adanya pengembang dari perumahan yang kurang sadar terhadap lingkungan serta perubahan iklim yang ekstrim, sangat mempengaruhi proses percepatan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Apabila hal ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan  Desa yang dalam gambaran dan benak kita adalah sebuah kawasan yang hijau, udara yang bersih, sumber  air yang berlimpah, sungai yang jernih dengan ikannya  dan burung-burung dengan macam ragamnya serta kehidupan masyarakatnya yang sarat dengan nilai-nilai lokal yang penuh dengan  kearifan  telah berubah dengan cepat sehingga menyerupai wilayah perkotaan, dengan segala sisi buruknya, lingkungan yang kotor dan penuh  polusi serta hilangnya akar budaya dan tata nilai masyarakatnya.

B. Permasalahan

Dari hasil pengamatan  dan diskusi dengan beberapa warga masyarakat,  bahwa di Desa Lengkong telah terjadi penurunan kondisi lingkungan yang mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakatnya dan Desa sekitarnya.
Secara umum permasalahan yang timbul dan berdampak pada perubahan kondisi lingkungan alam dan sosial masyarakat, adalah :
1.      Kondisi sungai irigasi di desa lengkong terdapat 2 buah serta beberapa selokan warga sekitar dusun ciganitri, kondisi ke 2 sungai dan selokan saat ini, yaitu sudah mengalami perubahan dibanding  10 tahun yang lalu. Saat ini kondisi sungai, sebagai berikut, warna air sudah tidak bening bahkan keruh dan berbau, jenis dan jumlah ikan semakin berkurang, mulai adanya pendangkalan sungai dibeberapa titik. Padahal menurut keterangan warga, kondisi sungai dulu sangat baik, airnya jernih, dan masih terdapat banyak ikan didalamnya. Kondisi ini diperparah dengan adanya pengambilan ikan oleh warga luar Desa yang menggunakan alat stroom, sehingga populasi dan jenis ikan semakin berkurang. Kegiatan tersebut masih terus berlangsung sampai sekarang tanpa ada upaya untuk melarang atau mengingatkan, warga yang kebetulan menemukan orang yang sedang menyetroom ikan,hanya mendiamkan dan membiarkan kegiatan itu berlangsung. (Tabel 1, Data kondisi sungai, terlampir).
2.      (Kondisi Satwa) Lokasi Desa Lengkong yang bersawah, menjadi sangat strategis dulu di lahan pertanian, para petani masih sering dan banyak menemukan berbagai jenis unggas dan burung (ciblek, kutilang, ayam hutan, pleci, perkutut dll). Saat ini di lahan pertanian sudah jarang ditemukan satwa-satwa tersebut, kondisi ini disebabkan maraknya penembakan dan penangkapan burung dengan jaring oleh orang dari luar Desa, warga sering menemukan orang luar Desa yang sedang menembak dan  menjaring burung, namun tidak berani menegur dan mengingatkan, kondisi ini menyebabkan jumlah dan jenis burung menurun bahkan beberapa jenis sudah mulai sulit ditemukan. Padahal burung merupakan predator alami bagi serangga dan ulat  yang merupakan hama bagi petani. (Tabel 2. Data kondisi satwa liar, terlampir).[6]
3.      (Mata air) Desa Lengkong memiliki   2 (dua ) mata air yang terdapat di tersebar di dua Dusun, yaitu mata air  cikapundung, dan irigasi PDAM. Kondisi mata air tersebut saat ini masih cukup baik, namun ada beberapa mata air yang debit airnya mulai menurun.

Mata air tersbut dimanfaatkan oleh petani untuk keperluan kebutuhan sehari-hari. ( Tabel 3. Data Kondisi mata air terlampir).[7]



C. Tujuan dan Sasaran Penulisan

Penulisan naskah akademik ini dimaksudkan untuk memberikan landasan akademik atas penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Tujuan besarnya adalah :

Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Mata air, Sungai dan satwa Liar, yang mendorong pada upaya-upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian  lingkungan
Melakukan kajian terhadap arti penting Rancangan Peraturan Desa tentang Perlindungan Mata air, Sungai dan Satwa Liar.
Memberikan landasan bagi Desa untuk melakukan upaya-upaya konservasi
Peraturan Desa yang hendak disusun ini tentu tidak mungkin melakukan pengaturan pada semua aspek yang terkait dengan lingkungan dengan segala aspek yang ada didalamnya , karena ada beberapa aspek yang belum bisa diatur secara tegas, hal ini dikarenakan karena mempertimbangkan beberapa faktor, seperti, kapasitas Pemerintahan Desa, kondisi sosial budaya masyarakat , ketentraman dan ketertiban,  urugensi/kemenDesakannya, serta  ekesekusi penerapannya di lapangan.

Adapun sasaran pengaturan yang dijelaskan dalam naskah akademik ini mencakup :
1.      Memberikan kejelasan pengaturan terhadap upaya-upaya  untuk menjaga dan melindungi   kelestarian  lingkungan
2.      Memberikan kejelasan pengaturan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam  agar dapat lestari, selaras dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat.
3.      Menghidupkan dan melestarikan  kembali kearifan lokal dengan tata nilai positifnya yang sudah ada di masyarakat yang mendukung pada upaya pelestarian lingkungan

D. Metode dan Pendekatan Penulisan

Dalam penulisan naskah akademik ini, metode dan pendekatan yang digunakan adalah melalui pengamatan di lapangan dan studi literatur,  yang selanjutnya didiskusikan melalui FGD (forum group discusion)  kemudian dikomunikasikan dalam forum musyawarah dengan lembaga Desa. Adapun sistematika penulisan naskah akademik ini, adalah sebagai berikut :

a) Bagian pertama

Sampul depan /cover
Kata Pengantar
Daftar Isi

b) Bagian Kedua

Bab 1 Pendahuluan : (1) Latar Belakang ; (2) Permasalahan ; (3) Tujuan dan Sasaran Penulisan ; (4) Metode dan Pendekatan Penulisan  ;
Bab 2 Analisis dan Kajian Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Mata air, Sungai dan Satwa Iiar
Bab 3 Ruang Lingkup Pengaturan Naskah Akademik Peraturan Desa : (1) Ketentuan umum  ; (2) Materi pokok yang akan diatur ; (3)  Ketentuan Penutup

c) Bagian Ketiga

Bab 4 Penutup yang menguraikan saran/rekomendasi

d) Bagian Keempat :

Daftar Pustak
Bab II

Analisis dan Kajian
Peraturan Perundang-undangan
Filosofi

Setelah menjelaskan kerangka metodologi naskah akademik dalam Bab I, Bab II ini hendak menggambarkan dan menjelaskan pokok-pokok pikiran  beberapa Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan materi rancangan Peraturan Desa tentang perlindungan dan Pengelolaan Mata air, Sungai dan Satwa liar yang akan disusun. Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah  telah mengeluarkan beberapa regulasi/kebijakan yang mengatur tentang lingkungan, yaitu: (1) Sumber Daya Air ;(2) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan (3) Tata Ruang .

1. Sumber Daya Air

Pengaturan tentang Sumber Daya Air diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,  dalam undang-undang ini memuat hal-hal penting  sebagai berikut :
1.      Penguasaan sumber daya air diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasioonal dan Peraturan perundang-undangan .
2.      Wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air, dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah propinsi, Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Desa.

“Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya air adalah” :
1.      Mengelola sumber daya air di wilayah Desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau Pemerintahan diatasnya dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum.
2.      Menjaga efektifitas, efesiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangannya
3.      Memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga Desa atas air sesuai ketersediaan air yang ada .
4.      Memperhatikan kepentingan Desa lain dalam melaksanaan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya.

c) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan  daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air, konservasi dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air .

d) Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan melalui :
1.      Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air
2.      Pengendalian pemanfaatan sumber air
3.      Pengisian air pada sumber air
4.      Pengaturan  prasarana  dan sarana sanitasi
5.      Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air
6.      Pengaturan daerah sempadan sumber air
7.      Rehabilitasi lahan
Pelestarian lingkungan, kawasan pertanian, dan kawasan permukiman penduduk.

 2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengaturan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dengan Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang ini mempunyai pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.      Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak Konsistitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat indonesia serta mahluk hidup lain.
2.      Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Disamping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai keanekaraggaman Hayati dan sumberdaya  alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan trintergrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara.
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunya produksi pangan, terganggunya kesediaan air, tersebarnya hama penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punah nya keanekaraggaman hayati.

Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunaan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunaan juga mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktifitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosisal.

Oleh karena itu, lingkungan hidup indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggungjawab Negara, asa berkelanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan perinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan pengharggan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkanya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakkan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakaan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai kedaerah.

Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan berracun. Hai itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan resiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industralisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup serta makhluk hidup lain.

Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.Wilayah Negara Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar Wilayah Indonesia.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini.Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal.

Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.

Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sabagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana.Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dan di dalam pengadilan.Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat Pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana linkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola Pemerintah yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.[2]

3. Tata Ruang

Pengaturan tentang Tata Ruang  diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor : 
Nomor 3 Tahun 2008 Rencana Tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung,  Peraturan Daerah ini  mengatur hal-hal yang terkait lingkungan sebagai berikut :

a) Kebijakan Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan daerah berbasis agropolitan dan didukung oleh pertanian berkelanjutan ;

b) Kebijakan penataan ruang meliputi :

Pengembangan agropolitan berbasis potensi lokal
Pengembangan pariwisata yang berkelanjutan
Peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah
Percepatan perwujuan fungsi dan peran pusat kegiatan secara hierarki
Pengendaian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif
Peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung
Pengembangan fungsi sosial budaya masyarakat dalam pembangunan wilayah
Peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara

c) Ditetapkannya Pengaturan mengenai  Rencana Kawasan Lindung, meliputi :

Kawasan lindung
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya
Kawasan perlindungan setempat
Kawasan rawan bencana alam
Kawasan lindung geologi
Kawasan Lindung lainnya

d) Ditetapkannya  Pengaturan mengenai  Rencana kawasan budidaya, meliputi :

Kawasan peruntukan pertanian
Kawasan peruntukan perkebunan
Kawasan peruntukan peternakan
Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Permukiman
Kawasan Peruntukan lainnya

e) Adanya pengaturan tentang Kawasan strategis untuk kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan , meliputi :
Kawasan permukiman penduduk
Kawasan pertanian
Kawasan irigasi
f) Adanya ketentuan tentang pengaturan zonasi untuk kawasan lindung, terdiri atas :
Ketentuan umum Peraturan zonasi untuk kawasan lindung
Ketentuan umum Peraturan zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
Ketentuan umum Peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan setempat
Ketentuan umum Peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana


Bab III
Ruang Iingkup Pengaturan Naskah Akademik  Peraturan Desa


Bab ini akan memaparkan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pengaturan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Mata air, Sungai dan Satwa liar .

A. Ketentuan Umum

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain , selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yag dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat BPD bersama Kepala Desa.
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam permukaan pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan koservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.000 km2.
Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu-kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberkelanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memedai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan perasarana sumber daya air yang ditunjukan untuk menjamin pelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan fariabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan memebentuk ekosistem.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau di pelihara, yang yang masih kemurnian jenisnya.
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang di pelihara oleh manusia.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

 B. Ruang Lingkup dan Isi Pengaturan

 1. Perlindungan dan Pelestarian Sungai

Dalam rangka melindungi dan menjaga sungai perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

1.      Larangan bagi setiap orang dan warga melakukan pengambilan ikan dengan cara menyetroom dan menggunakan obat
2.      Sanksi bagi orang dan warga yang melakukan pengambilan ikan dengan cara menyetroom dan menggunakan obat
3.      Kewajiban bagi setiap orang dan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara sungai
4.      Kewajiban bagi Pemerintah Desa  untuk menjaga dan memelihara sungai dengan cara menabur benih ikan di sungai

2. Perlindungan dan Pelestarian Mata Air

Dalam rangka melindungi,menjaga dan melestarikan  mata air  perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1.      Larangan bagi setiap orang dan warga yang melakukan pengrusakan dan pengambilalihan mata air
2.      Penetapan area mata air
3.      Sanksi bagi setiap orang dan warga  yang melakukan kegiatan pengrusakan mata air
4.      Kewajiban bagia setiap orang dan warga masyarakat untuk memelihara dan menjaga mata air
5.      Kewajiban Pemerintah Desa untuk memelihara dan menjaga kelestarian sumber mata air 

3. Perlindungan dan Pelestarian satwa liar

Dalam rangka melindungi,menjaga dan melestarikan  satwa liar   perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1.      Larangan bagi setiap orang dan warga yang  menembak dan menjaring satwa liar dan burung
2.      Sanksi bagi setiap orang dan warga yang melakukan penembakan dan menjaring satwa liar dan burung
3.      Kewajiban bagi warga untuk menjaga dan melestarikan satwa
4.      Kewajiban bagi setiap orang dan warga untuk melaporkan bila melihat penembakan dan penjaringan burung dan atau satwa liar
5.      Kewajiban bagi setiap orang dan warga untuk melepaskan kembali burung/satwa liar yang ditangkap


Bab IV
Penutup

Pada Bab ini, akan disampaikan saran dan rekomendasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Mata air, Sungai dan Satwa liar, sebagai berikut :

1.      Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa hendaknya dapat memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan Desa sekitar
2.      Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa hendaknya pelibatan dan partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara langsung
3.      Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa hendaknya disiapkan dan diikuti dengan  Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Desa yang nantinya akan ditetapkan.Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa hendaknya disiapkan dan diikuti dengan  Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Desa yang nantinya akan ditetapkan.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Community Guide to Environmental Health, Jeff Conant dan Fam Padem, Hesperian Foundation, 2008
2.      Community Guide to Environmental Health, Jeff Conant dan Fam Padem, Hesperian Foundation, 2008
3.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
4.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
8.      Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Geologi
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kabupaten Bandung Tahun 2011-2027\
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peraturan Desa

No comments:

Post a Comment