BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA LENGKONG KECAMATAN BOJONGSOANG
KABUPATEN BANDUNG
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LENGKONG
NOMOR : 02 TAHUN 2012
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang
|
:
|
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal ….. huruf …..Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung No. .. Tahun …. Tentang Pemerintahan Desa maka untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu menetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Lengkong tentang Peraturan Tata Tertib Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
|
Mengingat
|
:
|
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844).
|
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa.
|
||
Peraturan Bupati Bandung No…..Tahun …. Tentang pedoman
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. … tahun …. Tentang
Pemerintah Desa
|
||
Mengingat
|
:
|
Keputusan Bupati Bandung No. 188/27/KEP/412.11/2007
Tanggal 27 Maret Tahun 2007 Tentang Pemberhentian Anggota Badan Perwakilan
Desa dan Pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lengkong
Kecamatan Lengkong, Kabupaten Bandung, Periode Tahun 2012 – 2018.
|
Memperhatikan
|
Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lengkong
pada hari Selasa tanggal … April 2012.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LENGKONG TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LENGKONG KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG.
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah
Pemerintah Kabupaten Bandung.
2. Bupati adalah Bupati Bandung.
3. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa.
4. Camat adalah Camat Bojongsoang, yang
merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan
pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah.
5. Kepala Desa atau Penjabat Kepala
Desa adalah Kepala Desa Lengkong atau Penjabat Kepala Desa Lengkong, seorang
pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu
tertentu.
6. Badan Permusyawaratan Desa,
selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala
Desa.
10. Lembaga Kemasyarakatan adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan Mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
12. Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan
etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan Tugasnya.
13. Tanah Kas Desa adalah Tanah bekas
bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat
yang menjadi kekayaan Desa.
14. Pihak Ketiga adalah instansi,
lembaga, Badan Hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Negara Asing,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa,
Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan Dalam dan Luar
Negeri.
BAB II
KEDUDUKAN,
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
Pasal
2
1.
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2.
BPD
berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
3. BPD sebagai Badan Permusyawaratan
Desa merupakan wahana untuk melaksanakan
Demokrasi Berdasarkan Pancasila.
Pasal 3
(1) BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2) Mengawasi pelaksanaan kebijakan
Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala
Desa.
(3) Mengayomi dan menjaga kelestarian
adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang
pelaksanaan pembangunan.
Pasal
4
BPD mempunyai Tugas
dan Wewenang :
a. Membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama
Kepala Desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Melakukan pengawasan terhadap
kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan
dan kekayaan desa;
d. Membahas, menyetujui dan menetapkan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. Memberitahukan kepada Kepala Desa
mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan Kepala
Desa;
h. Bersama Kepala Desa membentuk
panitia pemilihan Perangkat Desa;
i. Memberikan persetujuan pengangkatan
dan pemberhentian Perangkat Desa;
j. Memberikan persetujuan penunjukan
seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat
lowongan jabatan Perangkat Desa;
k. Memberikan persetujuan kerjasama
antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l. Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m. Menyusun Tata Tertib Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
n. Mengadakan perubahan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa;
o. Memberikan persetujuan pengalihan
Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada
pihak lain;
p. Memberikan persetujuan pengelolaan
kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q. Memberikan persetujuan atas
perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan Desa sendiri maupun
kepentingan pihak lain.
Pasal
5
BPD
berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (Tiga)
kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (Tiga Puluh)
hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan per-Undang-undangan
atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan Tugasnya tidak
dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, Diskriminatif serta
mempersulit setiap keperluan masyarakat.
Pasal
6
Apabila
sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati
atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan,
pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan
instansi yang berwenang.
BAB III
HAK
DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal
7
BPD mempunyai
hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah
Desa mengenai permasalahan Desa;
b. Meminta keterangan kepada pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara Lisan atau Tertulis
dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c. Menyatakan pendapat;
d. Menerima laporan keterangan
pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan
kepada Bupati;
e. Menerima laporan akhir masa jabatan
Kepala Desa.
Pasal
8
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
- Mengajukan Rancangan Peraturan
Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan Desa yang diusulkan
oleh Pemerintah Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat kepada
Pemerintah Desa;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh
Tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
- Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala
peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan
kehidupan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mempertahankan
dan memelihara Hukum Nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- Menyerap,
menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses
pemilihan Kepala Desa;
- Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
- Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal
9
(1) Anggota BPD berhenti bersama-sama
pada saat BPD yang baru telah disahkan dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat
yang ditunjuk.
(2) Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam)
tahun dan dapat diangkat / diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa
keanggotaan berikutnya.
Pasal 10
(1) Anggota BPD berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir masa keanggotaannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota BPD;
d. Dinyatakan melanggar sumpah / janji;
e. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai
Anggota BPD, dan atau;
f.
Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
(3) Apabila ada Anggota BPD yang
berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan warga masyarakat yang
sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.
BAB V
PIMPINAN
BPD
Pasal
11
(1). Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang
Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2). Pimpinan BPD sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam
rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan cara musyawarah mufakat.
(3). Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4). Apabila dalam musyawarah tidak
tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan secara voting.
(5). Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan, memimpin sekretariat BPD dan dapat
dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa dan bukan
dari Perangkat Desa.
Pasal
12
Kewenangan
Pimpinan terhadap Anggota BPD :
1.
Memberikan
peringatan secara lIsan kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan melanggar
kode etik, sumpah atau janji Anggota BPD.
2.
Peringatan
kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak
diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara
tertulis. dan jika tetap tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan
kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan
pengganti yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah
yang diwakili.
3.
Pimpinan BPD
berhak mengundang rapat untuk anggota BPD.
Pasal
13
(1). Masa jabatan Ketua BPD adalah 6
(enam) tahun.
(2). Dalam hal Ketua berhalangan hadir
dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti Kedudukan Ketua dan selanjutnya
sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.
BAB VI
PENGATURAN
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal
14
(1). Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan
BPD.
(2). Rapat BPD dapat dilakukan setiap
saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
(3). Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4). Dalam hal tertentu rapat BPD
dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per
dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5). Pengambilan keputusan BPD
dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai
musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
(6).
Keputusan musyawarah yang telah disepakati tidak bisa di cabut kembali,
dan tidak bisa dipermasalahkan dikemudian hari.
(6). Dalam pengambilan keputusan mengenai
orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
(7). Dalam hal pengambilan keputusan
mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan
secara terbuka.
(8). Hasil rapat BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris
BPD.
(9). Dalam hal Ketua BPD berhalangan,
rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
Pasal
15
(1) Tata tertib BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.
BAB VII
TATA
CARA PENETAPAN PERATURAN DESA
Pasal
16
(1) Rancangan Peraturan Desa dapat
disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang
berasal dari Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui
sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang
disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan
disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4) BPD menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa.
Pasal
17
Tahap
Pembahasan Peraturan Desa
(1) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa
berasal dari Kepala Desa :
a. Kepala Desa memberikan penjelasan
dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh
Kepala Desa.
b. Pemandangan umum dalam rapat
paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.
c. Jawaban Kepala Desa secara lesan
atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d. BPD sebelum mengambil keputusan
tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa terlebih dahulu
diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e. Pengambilan keputusan diadakan dalam
rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua)
ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa
berasal dari BPD :
a. Pendapat Kepala Desa dalam dalam hal
rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b. Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat
paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf
(a).
c. Sebelum diambil keputusan atas
Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut
Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan
desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya
apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.
BAB VIII
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal
18
(1) Sebelum diadakan pemilihan Kepala
Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala
Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b. Membahas mengenai sumber biaya
pemilihan Kepala Desa;
c. Menetapkan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kepala Desa.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3) Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi,
kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat
Desa.
(4) Keterwakilan unsur kewilayahan serta
kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari
unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud ayat
(3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh
petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6) Dalam rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal
yang perlu untuk diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa.
(7) Panitia Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia
Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala
Desa yang ditetapkan oleh BPD.
BAB
IX
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal
19
(1) Cara menggali dan menampung aspirasi
masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga atau bentuk
lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Menerima masukan dan saran aspirasi
masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3) Aspirasi masyarakat yang ditampung,
disalurkan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
BAB X
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Pasal
20
(1) Hubungan kerja BPD dengan Kepala
Desa merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka
penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Hubungan kerja BPD dengan Lembaga
Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif dan koordinatif.
BAB XI
TUNJANGAN
DAN PEMBIAYAAN BPD
Pasal
21
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima
tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.
Pasal
22
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya
operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
Pasal
23
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatannya,
BPD diberikan tunjangan dan biaya operasional dari APBD Kabupaten.
(2) Penggunaan tunjangan dan biaya
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan kepada Bupati
melalui Camat.
BAB XII
KODE
ETIK BPD
Pasal
24
(1). Dalam melaksanakan wewenang, tugas
dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati Kode Etik.
(2). Kode Etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan
landasan etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata
Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta
antar Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang,
atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.
Pasal 25
Kode
Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas
anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara.
Pasal 26
Anggota
BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan
kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia,
mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD,
menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya
meningkatkan kualitas dan kinerjanya.
Pasal
27
(1) Anggota BPD bertanggung jawab
mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil,
mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD dalam melaksanakan tugas dan
wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,
serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan Negara.
(2) Anggota BPD bertanggung jawab
menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara adil tanpa
memandang suku, Agama, Ras, Golongan, dan Gender.
BAB XIII
PEMBAGIAN
TUGAS PENGURUS BPD
Pasal
28
Pengurus BPD
mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan bidang-bidang BPD serta
mengumumkannya dalam rapat BPD;
b. Menetapkan kebijakan mengenai urusan
rumah tangga BPD;
c. Memimpin rapat BPD;
d. Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e. Mengadakan koordinasi dengan Kepala
Desa;
f. Setiap Anggota BPD kecuali unsur
pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu bidang;
g. Setiap bidang dipimpin oleh ketua
bidang;
h. Bidang-bidang BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1.
Bidang
Pemerintahan
2.
Bidang
Pembangunan
3.
Bidang
Kesra
i. Anggota BPD pengganti antar waktu
menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya.
Pasal
29
Tugas dan
Kewajiban Pimpinan BPD :
1. Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta
mengumumkannya dalam rapat BPD;
2. Menetapkan kebijakan mengenai urusan
rumah tangga BPD.
3. Memimpin rapat BPD dengan menjaga
agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin
berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan
tidak terganggu.
4. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam
rapat yang dipimpinnya.
5. Melaksanakan Keputusan Rapat.
6. Menyampaikan keputusan rapat kepada
pihak-pihak yang terkait langsung.
7. Menyampaikan hasil musyawarah yang
dianggap perlu kepada Kepala Desa.
8. Mengadakan koordinasi dan konsultasi
dengan pihak atau lembaga terkait.
Pasal
30
Bidang-bidang
BPD mempunyai tugas :
- Melakukan
pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD yang termasuk dalam tugas bidang
masing-masing;
- Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan
Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas
bidangnya;
- Membantu
pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan
Kepala Desa kepada BPD;
- Mengadakan
rapat kerja BPD atau Rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat
Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Mengajukan
usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada
bidangnya masing-masing.
BAB XIV
RAPAT
BPD
Pasal
31
Jenis Rapat BPD
antara lain :
a. Rapat Paripurna adalah rapat Anggota
BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan
merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat
mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;
b. Rapat pimpinan adalah rapat unsur
pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c. Rapat Kerja adalah rapat antara BPD
dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d. Rapat Istimewa adalah rapat Anggota
BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang
bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.
Pasal 32
Penentuan
waktu rapat :
a. Rapat BPD dilakukan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
b. Waktu rapat dapat dilaksanakan pada
siang hari atau malam hari yang dijadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c. Apabila terdapat kepentingan yang
bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat atau sidang sesuai dengan
kebutuhan;
d. Untuk mengintensifkan kinerja BPD
diadakan rapat rutin setiap tiga bulan.
Pasal
33
Tata cara
rapat BPD :
a. Sebelum rapat dimulai setiap Anggota
BPD harus menandatangani daftar hadir;
b. Untuk para undangan disediakan
daftar hadir tersendiri;
c. Rapat dibuka oleh pimpinan rapat
apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali
ditentukan lain;
d. Anggota BPD yang menandatangani
daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat harus memberitahukan kepada
pimpinan rapat.
BAB XV
LARANGAN
ANGGOTA BPD
Pasal
34
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai pelaksana proyek desa;
b. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme
dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan wewenang;
e. Melanggar sumpah atau janji jabatan,
dan;
f. Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau
bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat, serta
melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian, mabuk-mabukan, dan
lain sebagainya.
BAB XVI
PENYIDIKAN
TERHADAP ANGGOTA BPD
Pasal
35
(1) Tindakan penyidikan terhadap Anggota
BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal lain yang dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Diduga telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Bupati paling lama 3 (Tiga) Hari.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
36
(1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini menjadi pedoman kerja BPD.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan
Peraturan Tata Tertib BPD ini semua anggota wajib mendukung kinerja dan program
BPD yang bersifat positif.
(3) Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur lebih lanjut.
(4) Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : LENGKONG
Pada
Tanggal : 30 oktober 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LENGKONG
Ketua,
Agus Salam
Rahmat
GGR Technologies Ltd. partners with T.A.I. to supply the supplier of metal
ReplyDeleteGlobal content supplier titanium jewelry T.A.I. will supply thinkpad x1 titanium the titanium rod in femur complications supplier titanium scooter bars of metal and titanium mens wedding bands wood pulp products for sale and for