Monday, November 5, 2012

PEMILIHAN KEPALA DESA DAN USAHA MEMBANGUN POLITIK LOKAL


Di tengah dinamika yang berlangsung menyeruak pernyataan, mengapa harus melaksanakan Demokrasi di tingkat Lokal? Pelaksanaan yang tentu memerlukan sumber daya manusia, menguras psiko politik masyarakat hingga membutuhkan anggaran daerah yang besar khususnya anggaran yang bersumber dari pendapatan asli daerahnya sendiri.
Selain sudah diatur dalam peraturan daerah kabupaten bandung dan peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang pemerintahan Desa, minimal terdapat 2 nilai mengapa perlu pelaksanaan pilkades. Pertama, masyarakat sesungguhnya memerlukan implementasi demokrasi nyata dan dapat mengalami secara langsung dan, kedua, pengelolaan otonomi daerah menuntut kondisi terciptanya proses demokrasi. Proses demokrasi merupakan jaminan masyarakat dapat mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Salah satu hak dalam menyelenggarakan otonomi adalah memilih pimimpin daerah/desa.
Oleh robert Dahl (1971). 2 prinsip dasar dalam pemilihan umum kepala daerah tersebut merupakan implementasi dasar dari 2 dimensi yang saling berkait dari konsep demokrasi. Pertama, harus bersedia ruang persaingan terbuka untuk kekuasaan politik. Kedua, pada waktu yang bersamaan harus tersedianya juga ruang aktifitas yang cukup dengan jaminan yang memadai bagi partisipasi seluruh warga.
Pemilihan kepala Desa saat ini merupakan karena secara simultan di beberapa desa, sedang dan sudah melaksanakan pemilihan kepala desa. Menjelang proses pemilihan kepala Desa Lengkong tahun 2012, Badan Permusyawaratan Desa Lengkong (BPD) mengharapkan berjalannya pemilihan kepala desa lengkong yang jujur, adil, bebas dan rahasia tanpa mengurangi norma-norma yang ada oleh karena itu panitia pemilihan kepala desa harus siap untuk menjalankan amanah dalam pilkades ini supaya bisa berjalan dengan lancar dan sukses sesuai harapan warga masyarakat Desa Lengkong, oleh karena itu panitia harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.
Tantangan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa
Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa tahun 2012, Badan Permusyawaratan Desa yang mempunyai wewenang untuk membentuk panitia pemilihan dengan berlandaskan demokrasi maka hal tersebut di wujudkan dalam bentuk sosialisasi kepada seluruh warga desa lengkong melalui RW dan Tokoh masyarakat untuk membantu mensosialisasikan serta mendelegasikan warga masyarakatnya untuk ikut berpartisipasi menjadi panitia pilkades. Akan tetapi hal tersebut menjadi tantangan bagi BPD baru. A. Persepsi publik terhadap masa waktu yang sempit untuk menjalankan pesta demokrasi dan masalah pendanaan untuk pemilihan dalam menjalankan agenda tersebut. B. Masalah akurasi daftar pemilih. C. Apatisme masyarakat terhadap pemilu. D. Keadilan substansif dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mensikapi tantangan tersebut, jajaran penyelenggara pilkades harus mampu bekerja lebih baik untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa lengkong  tahun 2012 berpedoman pada asas penyelenggaraan pemilihan kades dan perdes.
Berdasarkan PP.72 Tahun 2005, perda No. 8 Tahun 2008 dan perdes No 01 Tahun 2012. Maka BPD sebagai pemegang mandat penyusun regulasi harus melakukan revisi dan melengkapi beberapa peraturan mengenai pemilihan kepala desa; tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkades, tata cara pembentukan panitia, tata cara pencalonan, pedoman sosialisasi dan informasi pilkades, tata cara pendaftaran pemantau dan pemantauan. Disamping kegiatan tersebut BPD juga harus melaksanakan penguatan kelembagaan BPD melalui kegiatan konsolidasi organisasi dan pelatihan manajemen kelembagaan dengan fokus materi legal drafting (perencanaan penyusunan pedoman tekhnis perdes),perencanaan penyusunan pedoman tekhnis pilkades, penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan, verifikasi calon kepala desa, laporan dan audit dana kampanye, manajemen pengadaan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan perselisihan hasil pemilihan kepala desa yang semuanya itu akan dituangkan bersama-sama dalam tata tertib panitia pemilihan kepala desa yang dirumuskan bersama antara BPD dengan PANITIA PILKADES.
Hambatan BPD dalam Membentuk panpilkades
Berdasarkan ketentuan peraturan daerah mengenai Badan Permusyawaratan Desa bahwa BPD dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa akhir jabatan kepala desa berakhir dan BPD harus membuat surat pemberitahuan kepada kepala desa 6 (enam) bulan sebelum akhir masa jabatan kepala desa dan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum akhir masa jabatan kepala desa BPD harus memberikan surat yang terkait dengan LPJ Desa kepada kepala desa dan menurut surat ketentuan yang dikeluarkan oleh BPMPD serta menurut hasil rapat konsultasi dengan pihak kecamatan Bojongsoang yang harus melaksanakan pemilihan kepala desa pada tanggal 30 desember 2012. Maka BPD dengan segera merumuskan berbagai keperluan yang berkaitan dengan pembentukan panpilkades. Maka jika kita mengacu Kepada SK pelantikan BPD periode 2012 – 2018 yang tertanggal 2 september 2012 mempunyai waktu yang sangat singkat untuk melaksanakan pilkades tepatnya tanggal 30 desember 2012. Mengingat adanya kebutuhan untuk segera menyiapkan pelaksanaan Pemilihan kepala desa BPD membentuk panitia pilkades dengan melakukan sosialisasi, koordinasi dan konsolidasi bersama pemerintahan desa beserta RW dan tokoh masyarakat untuk ikut serta mensukseskan pesta demokrasi warga masyarakat Desa Lengkong.
Dalam rapat koordinasi tersebut, BPD melakukan pemetaan masalah dan hambatan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan pilkades, yaitu pertama masalah regulasi – ketidak singkronan peraturan dengan pelaksanaan yang harus segera di revisi, kedua. Masalah  anggaran pemerintah daerah belum menyiapkan anggaran belanja pilkades, kemampuan APBDes yang sangat terbatas, pembahasan anggaran terhambat masa transisi penggantian BPD dan tidak adanya alat kelengkapan yang ditinggalkan BPD lama untuk BPD baru, belum adanya pemahaman yang sama antara BPD saat ini dengan pemerintahan Desa tentang permasalahan anggaran yang diharapkan menjadi dana awal untuk kinerja kepanitiaan pilkades.
BPD sebagai pilar Demokrasi
BPD sebagai wadah aspirasi masyarakat Desa merupakan sebagai wahana untuk menegakan pilar demokrasi dengan potensi pengurus muda yang siap berkarya dan berani, untuk mendedikasikan dirinya untuk masyarakat Desa dalam rangka membangun Desa ditengah ketidak jelasan pemerintahan saat ini. Melalui pemilihan kepala desa yang jurdil diharapkan akan lahir pemimpin-pemimpin yang mempunyai dedikasi terhadap wilayah dan masyarakat Desa untuk mengabdikan dirinya dalam membangun wilayah Desa menjadi lebih baik lagi dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat pasca pemilu. Pemilu juga dianggap sebagai pesta demokrasi atau pesta rakyat. Benarkah demikian? Apabila pemilu hanya berorientasi pada kepentingan pribadi dan segelintir kelompok tertentu, maka pemilu itu bukan pesta rakyat, maka prinsip keterwakilan harus terwujud, bukan sebaliknya malah krisis keterwakilan
Krisis keterwakilan pada pemilihan kepala desa yang telah lalu baik langsung atau tidak langsung akan menimbulkan sikap apatisme politik warga bukan pendidikan politik apalagi simpati politik. Krisis keterwakilan merupakan suatu kondisi dimana warga pemilih tidak lagi mempercayai bahwa pimpinannya mampu mengelola masyarakat di ikuti dengan ketidak sensitifan pimpinan untuk merespon nasib warga. Krisis keterwakilan ini dapat semakin menjadi karena sikap dan prilaku politik para pemimpin yang berbanding terbalik dengan aspirasi publik. Tentu, keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlangsung sepanjang pemilihan kepala desa saat ini.
Ketepatan pemilih dalam menjatuhkan pilihannya kepada para calon kepala desa sangat menentukan apakah aspirasi mereka kedepan akan terakomodasi atau tidak. Ketepatan dalam memilih sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi tentang calon kepala desa yang dimiliki oleh pemilih. Kualitas pemilih bertingkat-tingkat dan bersifat plural. UU No. 10 Tahun 2008 (BAB XIX Pasal 224) telah mengatur bagaimana posisi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilkades.
 To be continue..................................


No comments:

Post a Comment