Oleh : Riki Fadilah
|
Di tengah dinamika yang
berlangsung menyeruak pernyataan, mengapa harus melaksanakan Demokrasi di
tingkat Lokal? Pelaksanaan yang tentu memerlukan sumber daya manusia, menguras
psiko politik masyarakat hingga membutuhkan anggaran daerah yang besar
khususnya anggaran yang bersumber dari pendapatan asli daerahnya sendiri.
Selain sudah diatur dalam peraturan daerah kabupaten bandung
dan peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang pemerintahan Desa, minimal
terdapat 2 nilai mengapa perlu pelaksanaan pilkades. Pertama, masyarakat
sesungguhnya memerlukan implementasi demokrasi nyata dan dapat mengalami secara
langsung dan, kedua, pengelolaan otonomi daerah menuntut kondisi terciptanya
proses demokrasi. Proses demokrasi merupakan jaminan masyarakat dapat mengatur
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Salah satu hak dalam
menyelenggarakan otonomi adalah memilih pimimpin daerah/desa.
Oleh robert Dahl (1971). 2 prinsip dasar dalam pemilihan umum
kepala daerah tersebut merupakan implementasi dasar dari 2 dimensi yang saling
berkait dari konsep demokrasi. Pertama, harus bersedia ruang persaingan terbuka
untuk kekuasaan politik. Kedua, pada waktu yang bersamaan harus tersedianya
juga ruang aktifitas yang cukup dengan jaminan yang memadai bagi partisipasi
seluruh warga.
Pemilihan kepala Desa saat ini merupakan karena secara
simultan di beberapa desa, sedang dan sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.
Menjelang proses pemilihan kepala Desa Lengkong tahun 2012, Badan
Permusyawaratan Desa Lengkong (BPD) mengharapkan berjalannya pemilihan kepala
desa lengkong yang jujur, adil, bebas dan rahasia tanpa mengurangi norma-norma
yang ada oleh karena itu panitia pemilihan kepala desa harus siap untuk
menjalankan amanah dalam pilkades ini supaya bisa berjalan dengan lancar dan
sukses sesuai harapan warga masyarakat Desa Lengkong, oleh karena itu panitia
harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.
Tantangan
penyelenggaraan pemilihan kepala Desa
Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa tahun 2012, Badan
Permusyawaratan Desa yang mempunyai wewenang untuk membentuk panitia pemilihan
dengan berlandaskan demokrasi maka hal tersebut di wujudkan dalam bentuk
sosialisasi kepada seluruh warga desa lengkong melalui RW dan Tokoh masyarakat
untuk membantu mensosialisasikan serta mendelegasikan warga masyarakatnya untuk
ikut berpartisipasi menjadi panitia pilkades. Akan tetapi hal tersebut menjadi
tantangan bagi BPD baru. A. Persepsi publik terhadap masa waktu yang sempit
untuk menjalankan pesta demokrasi dan masalah pendanaan untuk pemilihan dalam
menjalankan agenda tersebut. B. Masalah akurasi daftar pemilih. C. Apatisme
masyarakat terhadap pemilu. D. Keadilan substansif dalam perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU). Mensikapi tantangan tersebut, jajaran penyelenggara
pilkades harus mampu bekerja lebih baik untuk mempersiapkan dan melaksanakan
pemilihan kepala desa lengkong tahun
2012 berpedoman pada asas penyelenggaraan pemilihan kades dan perdes.
Berdasarkan PP.72 Tahun 2005, perda No. 8 Tahun 2008 dan
perdes No 01 Tahun 2012. Maka BPD sebagai pemegang mandat penyusun regulasi
harus melakukan revisi dan melengkapi beberapa peraturan mengenai pemilihan
kepala desa; tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkades, tata cara
pembentukan panitia, tata cara pencalonan, pedoman sosialisasi dan informasi pilkades,
tata cara pendaftaran pemantau dan pemantauan. Disamping kegiatan tersebut BPD
juga harus melaksanakan penguatan kelembagaan BPD melalui kegiatan konsolidasi
organisasi dan pelatihan manajemen kelembagaan dengan fokus materi legal
drafting (perencanaan penyusunan pedoman tekhnis perdes),perencanaan penyusunan
pedoman tekhnis pilkades, penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan,
verifikasi calon kepala desa, laporan dan audit dana kampanye, manajemen
pengadaan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi
hasil penghitungan suara dan perselisihan hasil pemilihan kepala desa yang
semuanya itu akan dituangkan bersama-sama dalam tata tertib panitia pemilihan
kepala desa yang dirumuskan bersama antara BPD dengan PANITIA PILKADES.
Hambatan BPD dalam Membentuk
panpilkades
Berdasarkan ketentuan peraturan daerah mengenai Badan
Permusyawaratan Desa bahwa BPD dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa
akhir jabatan kepala desa berakhir dan BPD harus membuat surat pemberitahuan
kepada kepala desa 6 (enam) bulan sebelum akhir masa jabatan kepala desa dan
paling lambat 4 (empat) bulan sebelum akhir masa jabatan kepala desa BPD harus
memberikan surat yang terkait dengan LPJ Desa kepada kepala desa dan menurut
surat ketentuan yang dikeluarkan oleh BPMPD serta menurut hasil rapat
konsultasi dengan pihak kecamatan Bojongsoang yang harus melaksanakan pemilihan
kepala desa pada tanggal 30 desember 2012. Maka BPD dengan segera merumuskan
berbagai keperluan yang berkaitan dengan pembentukan panpilkades. Maka jika
kita mengacu Kepada SK pelantikan BPD periode 2012 – 2018 yang tertanggal 2
september 2012 mempunyai waktu yang sangat singkat untuk melaksanakan pilkades
tepatnya tanggal 30 desember 2012. Mengingat adanya kebutuhan untuk segera
menyiapkan pelaksanaan Pemilihan kepala desa BPD membentuk panitia pilkades
dengan melakukan sosialisasi, koordinasi dan konsolidasi bersama pemerintahan
desa beserta RW dan tokoh masyarakat untuk ikut serta mensukseskan pesta
demokrasi warga masyarakat Desa Lengkong.
Dalam rapat koordinasi tersebut, BPD melakukan pemetaan
masalah dan hambatan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan pilkades, yaitu
pertama masalah regulasi – ketidak singkronan peraturan dengan pelaksanaan yang
harus segera di revisi, kedua. Masalah
anggaran pemerintah daerah belum menyiapkan anggaran belanja pilkades,
kemampuan APBDes yang sangat terbatas, pembahasan anggaran terhambat masa
transisi penggantian BPD dan tidak adanya alat kelengkapan yang ditinggalkan
BPD lama untuk BPD baru, belum adanya pemahaman yang sama antara BPD saat ini
dengan pemerintahan Desa tentang permasalahan anggaran yang diharapkan menjadi
dana awal untuk kinerja kepanitiaan pilkades.
BPD sebagai pilar
Demokrasi
BPD sebagai wadah aspirasi masyarakat Desa merupakan sebagai
wahana untuk menegakan pilar demokrasi dengan potensi pengurus muda yang siap
berkarya dan berani, untuk mendedikasikan dirinya untuk masyarakat Desa dalam
rangka membangun Desa ditengah ketidak jelasan pemerintahan saat ini. Melalui
pemilihan kepala desa yang jurdil diharapkan akan lahir pemimpin-pemimpin yang
mempunyai dedikasi terhadap wilayah dan masyarakat Desa untuk mengabdikan
dirinya dalam membangun wilayah Desa menjadi lebih baik lagi dan dapat
menciptakan kesejahteraan rakyat pasca pemilu. Pemilu juga dianggap sebagai
pesta demokrasi atau pesta rakyat. Benarkah demikian? Apabila pemilu hanya
berorientasi pada kepentingan pribadi dan segelintir kelompok tertentu, maka
pemilu itu bukan pesta rakyat, maka prinsip keterwakilan harus terwujud, bukan
sebaliknya malah krisis keterwakilan
Krisis keterwakilan pada pemilihan kepala desa yang telah
lalu baik langsung atau tidak langsung akan menimbulkan sikap apatisme politik
warga bukan pendidikan politik apalagi simpati politik. Krisis keterwakilan
merupakan suatu kondisi dimana warga pemilih tidak lagi mempercayai bahwa
pimpinannya mampu mengelola masyarakat di ikuti dengan ketidak sensitifan
pimpinan untuk merespon nasib warga. Krisis keterwakilan ini dapat semakin
menjadi karena sikap dan prilaku politik para pemimpin yang berbanding terbalik
dengan aspirasi publik. Tentu, keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlangsung
sepanjang pemilihan kepala desa saat ini.
Ketepatan pemilih dalam menjatuhkan pilihannya kepada para
calon kepala desa sangat menentukan apakah aspirasi mereka kedepan akan
terakomodasi atau tidak. Ketepatan dalam memilih sangat dipengaruhi oleh
kualitas informasi tentang calon kepala desa yang dimiliki oleh pemilih.
Kualitas pemilih bertingkat-tingkat dan bersifat plural. UU No. 10 Tahun 2008
(BAB XIX Pasal 224) telah mengatur bagaimana posisi partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan pilkades.
To be continue..................................
No comments:
Post a Comment